Uji Emisi jadi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Akhir 2022

Uji emisi (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berencana untuk menerapkan syarat uji emisi untuk pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DKI Jakarta, Asep Suswanto menjelaskan, syarat uji emisi ini memang masih dalam proses pembahasan dengan Bapenda. Rencanannya, akan diberlakukan mulai akhir tahun.

“Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khusus untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus lulus uji emisi, baru bisa perpanjang STNK,” ujar Asep, dilansir Liputan6.com, ditulis kamis (7/7/2022).

Lanjut Asep, rencana uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK ini, bisa saja dilakukan. Pasalnya, pihak DLH DKI Jakarta maupun Bapenda, sudah terhubung dengan baik sehingga datanya sudah terkoneksi.

“Insya Allah di akhir tahun ini, bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan. Itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Polda Metro Jaya, belum mengetahui rincian detail terkait rencana DLH DKI Jakarta untuk mewajibkan uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK.

Perwakilan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya, Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo (pejabat sebelumnya) menyampaikan, pihaknya akan melakukan rapat khusus untuk membahas wacana tersebut.

“Nanti kami adakan rapat khusus terkait hal tersebut ya,” kata Sambodo kepada CNNIndonesia.com dalam pesan singkat.

Sementara itu, Asep mengatakan, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi memang belum ditentukan. Saat ini, pihaknya masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak kepolisian yang terkait.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )