Bukan Hanya CBU, Ada Juga Insentif Impor Mobil Listrik CKD

Mobil listrik BYD Dolphin, masuk segmen hatchback membidik anak muda. (IST)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah telah resmi memutuskan insentif untuk mobil listrik impor tidak hanya untuk skema completely built up (CBU), tapi juga untuk completely knocked down (CKD). Roda empat ramah lingkungan yang masuk ke pasar Tanah Air akan mendapatkan pembebebasan tarif impor dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Beleid terkait insentif impor mobil listrik ini, termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pedoman dan tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Dalam pasal 2 ayat 1 Permen tersebut, disebutkan pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu, dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.

Kemudian, dalam pasal 2 ayat 2 juga disebutkan, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN terendah 20 persen dan tertinggi 40 persen.

Namun, untuk bisa mendapatkan keringanan tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu dijabarkan dalam pasar 2 ayat 4 yang berbunyi pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Kemudian, pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 juga harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut:

a. perusahaan industri yang akan membangun fasilitasmanufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat diIndonesia;

b. perusahaan industri yang sudah melakukan investasifasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasismotor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau

c. perusahaan industri yang sudah melakukan investasifasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai RodaEmpat di Indonesia dalam rangka pengenalan produkbaru dengan cara peningkatan rencana dan/ataukapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangkapenganekaan produk tanpa peningkatan rencanadan/atau kapasitas produksi.

Jangka waktu pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )