Pemerintah Resmi Berikan Bea Masuk 0% Impor Mobil Listrik

JAKARTA, AVOLTA – Guna mendukung pertumbuhan kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan bea masuk 0% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.

Kebijakan ini sendiri, menyasar kepada impor yang dilakukan secara IKD, karena dianggap dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik. Pasalnya, dengan komponen kendaraan listrik IKD yang belum lengkap dapat dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen di dalam negeri.

Pemanfaatan impor CKD dan IKD ini, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi di Jakarta, ditulis Selasa (1/3/2022).

Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. ANTARA

Insentif bea masuk 0 % ini diberikan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, yang hanya menggunakan motor listrik berbasis baterai, untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer.

Kemudian, untuk kendaraan bermotor pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang, dan kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

Sementara itu, Febrio nelanjutkan, dengan berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi.

“Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik,” tukasnya.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )