Salah Kaprah STNK Elektronik, Fisiknya Tetap Ada

JAKARTA, AVOLTA – Belakangan ini beredar informasi kalau Polri akan mengubah format Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari fisik menjadi elektronik. Ternyata kabar tersebut tidak benar, karena bentuk STNK tetap seperti pada umumnya.

Informasi tersebut diungkapkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Menurut dia, apa yang diucapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maksudnya adalah hanya proses pembayarannya saja bisa dilakukan secara elektronik.

“Kalau fisiknya tetap seperti yang ada sekarang, tidak ada itu STNK elektronik,” tutur Yusri di Jakarta belum lama ini.

Yusri menjelaskan, bahwa yang diluncurkan oleh Kapolri itu Signal, aplikasi untuk perpanjangan STNK. Aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat dan melayani secara cepat.

“Sama halnya seperti aplikasi Sinar yang melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital. Signal juga dibuat dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam hal perpanjangan STNK,” kata Yusri.

Menurut dia, selain perpanjangan STNK, lewat aplikasi Signal juga masyarakat bisa melakukan berbagai macam pembayaran, seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Bahkan, aplikasi tersebut memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil, Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.

Hal ini diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )