Mohon Maaf, Mobil Hybrid Tidak Dapat Subsidi dari Pemerintah

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah sudah memastikan bahwa pemberian insentif hanya untuk kendaraan listrik murni alias battery electric vehicle (BEV) dengan jenis mobil dan sepeda motor. Syaratnya, yaitu harus memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Sementara untuk teknologi hybrid tidak bisa menikmati subsidi itu, padahal merek yang sudah menjual mobil hibrida di Indonesia sudah cukup banyak. Bahkan rata-rata sudah diproduksi di dalam negeri.

“Iya, tidak dapat bantuan pemerintah (mobil hybrid). Jadi untuk mobil listrik murni saja yang TKDN-nya 40 persen,” ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Sebelumnya, Agus pernah mengatakan bahwa insentif ini juga akan bisa dinikmati oleh mobil hybrid. Skemanya, subsidi Rp 40 juta buat hybrid, mobil listrik murni Rp 80 juta, motor listrik murni Rp 8 juta, dan konversi Rp 5 juta.

Akan tetapi,  seiring berjalannya waktu dan kajian bersama dengan Kemenko Marves, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, sampai Kementerian Ekonomi, rencana itu disesuaikan, sebab, ada beberapa pertimbangan tertentu mengingat insentif diambil dari APBN.

Proses peluncuran produksi perdana Toyota Kijang Innova Zenix di pabrik TMMIN, Karawang, Jawa Barat. (TMMIN)

“Setelah diskusi dan kesepakatan bersama (insentif mobil listrik tidak jadi Rp 80 juta) dan mobil hybrid tidak mendapatkan insentif tersebut,” tutur Agus.

Praktis hanya mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev saja yang menikmati subsidi. Sementara mobil hybrid seperti Toyota Innova Zenix Hybrid, dan Suzuki Ertiga Hybrid yang sudah dirakit lokal tidak mendapatkan insentif tersebut.

Terkait kebijakan ini, para merek Jepang dikabarkan langsung konsolidasi di Kantor Gaikindo, Selasa (7/3/2023) untuk menyiapkan langkah kompak ke depan.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )