Home Cerita Tiga Syarat Motor Listrik Konversi Dapat Insentif Rp 7 Juta

Tiga Syarat Motor Listrik Konversi Dapat Insentif Rp 7 Juta

3
0
Bengkel Elders Garage salah satu yang punya sertifikasi konversi motor listrik di Indonesia. (NaikMotor.com)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah mulai 20 Maret 2023 akan mulai memberikan insentif kepada penjual kendaraan listrik, termasuk mobil listrik, sepeda motor listrik hingga bus listrik. Selain unit baru, motor listrik hasil konversi juga mendapatkan kesempatan sama.

Pemerintah mengucurkan dana Rp 7 juta untuk konsumen yang membeli motor listrik hasil konversi, namun dengan ketentuan.

Syarat mutlak, yakni khusus untuk motor konversi akan diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakya), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.

“Kapasitas mesinnya juga antara 110 sampai 150 cc. Jadi yang moge tidak termasuk,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Rida menjelaskan, untuk bisa mengonversi motor konvensional ke listrik, serta mendapatkan insentif, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menetapkan tiga persyaratan. Salah satunya adalah terkait syarat sepeda motor yang bisa dikonversi.

“Kalau yang sudah mogok ya janganlah, motor yang sudah mati mau dihidupkan lagi melalui konversi, tidak, ini yang masih layak jalan. Artinya motor yang biasa kita pakai sehari-hari,” ungkap Rida.

Selain itu, motor yang akan dikonversi ini harus lengkap dari sisi adminstrasi, yakni memiliki surat-surat yang masih berlaku seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK ini juga nantinya akan dicocokan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Agar tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya dua motor, untuk sementara hanya satu yang bisa dikonversi, biar yang lain kebagian,” kata Rida.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here