Beli Mobil Listrik di IKN Bebas PPN dan PPnBM

Ilustrasi desain IKN di Penajam, Kalimantan. (Antara @nyoman_nuarta)

JAKARTA, AVOLTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan dalam kemudahan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023.

Terbaru, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan mobil listrik murni atau BEV.

Aturan tersebut tertuang dalam Petaturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara pada pasal 59 ayat 2.

Pasal itu berbunyi, “Kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga”.

Bahkan, pembebasan PPN dan PPnBM diperjelas pada pasal 58 ayat 1 yang menyebutkan pungutan kedua pajak ini dikecualikan. Sebab, hal ini sebagai upaya pemerintahan dalam menggaet investasi dalam negeri untuk melakukan usaha di wilayah IKN RI.

Sebelumnya, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menjelaskan, bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 ditujukan untuk menggerakan investasi sektor swasta di IKN Nusantara.

“Ini (Peraturan Pemerintah) adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk menarik minat mereka [investor],” ungkap Dhony belum lama ini di Jakarta.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )