Pemerintah Godok Subsidi Pembelian Mobil Listrik Indonesia

Lexus UX300e, salah satu mobil listrik yang sudah semi otonom. (TAM)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah terus melakukan penetrasi untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik,  khususnya yang menggunakan baterai. Berbagai regulasi telah dibuat, dan rencananya termasuk pemberian insentif atau subsidi bagi pembelian mobil listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk memberikan subsidi bagi masyarakat yang membeli mobil listrik.

“Iya, sekarang kan mekanismenya sedang digodok, sedang dibahas,” ujar Arifin, beberapa waktu lalu di Jakarta, dikutip Selasa (20/9/2022).

Sementara itu, Arifin juga menjelaskan, saat ini untuk penggunaan mobil listrik berbasis baterai memang dinilai lebih efisien dan hemat. Terlebih, harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, harganya telah dinaikan oleh pemerintah belum lama ini.

“Contoh, sekarang Pertalite Rp 10.000 untuk 30 km. Sekarang kalau pakai listrik 1 kWh bisa juga 30 km. Kalau charge listrik, kan enggak sampai Rp 2.000, jadi hemat Rp 8.000,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) soal penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diteken Jokowi pada 13 September 2022.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )