Regulasi Sah, Tapi Belum Ada Bengkel Konversi Mobil Listrik

Siemens Mulai Investasi di Faslitas Carjer Mobil Listrik (Reuters)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait konversi mobil konvensional ke listrik.

Regulasi sah tersebut, tertuang di Peraturan Menteri perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Namun, hingga saat ini, ternyata belum ada bengkel yang bisa mengubah mobil bensin atau solar menjadi listrik. Padahal, pemerintah sendiri sudah membuka kesempatan pihak di luar instansi, seperti bengkel umum untuk ikut andil dalam proyek ramah lingkungan ini.

“Sampai hari ini, belum ada bengkel yang mengajukan untuk mengkonversi kendaraan selain sepeda motor,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, disitat dari CNN Indonesia, selasa (20/9/2022).

Lanjut Hendro, Kemenhub memang menetapkan sejumlah syarat untuk pihak luar instansi atau bengkel umum yang berminat untuk bisa mengubah mobil listrik. Persyaratan harus terpenuhi untuk mencegah masalah di produk otomotif berbasis baterai hasil racikan bengkel konversi mobil listrik tersebut.

“Sehingga diharapkan tidak ada masalah dalam operasionalnya. Karena ditangani oleh orang yang expert di bidangnya,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait tempat untuk melakukan konversi dari mobil konvensional ke listrik, tertuang di Pasal 5, yaitu oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenhub melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi.

Bengkel yang bisa menangani konversi mobil listrik ini, bersifat terbuka yang berarti bisa berasal dari pihak luar instansi pemerintah. Jadi, bengkel umum bisa saja beralih fungsi menjadi tempat modifikasi mobil listrik, asalkan memenuhi syarat sesuai dengan beleid yang tercantum di Permenhub tersebut.

Syarat untuk bengkel biasa bisa dijadikan sebagai tempat konversi mobil listrik, tercantum di Pasal 6 Permenhub Nomor 15 Tahun 2022.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )