Pengadaan Kendaraan Dinas BEV Dilakukan Bertahap

Jokowi Targetkan 2 Juta Kendaraan Listrik Bisa Beredar di Indonesia pada 2025 (Presiden.go.id)

JAKARTA, AVOLTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) soal penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diteken Jokowi pada 13 September 2022.

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Hanya saja, penggunaan mobil listrik ini akan dilakukan secara bertahap.  Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban, penerapan bertahap ini disesuaikan dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

“Soal mobil dinas, saya rasa pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap tergantung dari usia kendaraannya. Kami juga akan perhatikan standar barang sesuai kebutuhan,” ungkap Rionald di Jakarta belum lama ini.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan menjelaskan, kebijakan penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah sedang membuat standar kendaraan dinas berbasis listrik, termasuk model apa yang digunakan nantinya.

“Kami masih pembahasan, karena kan harus end-to-end, dari awal sampai akhir, harus diperhatikan. Jangan tiba-tiba diganti. Lebih amannya saya bilang kini sedang proses,” ujar Encep.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )