Konversi Motor Listrik di Indonesia Masih Mahal

Yamaha RX-Kimg konversi jadi motor lstrik. (Rangga/Otomotifnet)

JAKARTA, AVOLTA – Mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan konversi motor listrik. Namun, langkah ini sejatinya belum berjalan maksimal, karena memang masih terkendala berbagai tantangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, konversi kendaraan diakui memang belum tentu lebih ekonomis. Pasalnya, biaya yang dibutuhkan untuk mengubah roda dua konvensional menjadi listrik dinilai masih cukup tinggi alias mahal.

“Konversi juga belum tentu lebih ekonomis, kalau beberapa ahli menawarkan harga Rp 10 juta hingga Rp15 juta,” jelas Budi di Jakarta, Rabu (29/9/2022).

Lanjut Budi, dengan harga tersebut, memang sama saja dengan membeli sepeda motor baru. terlebih, saat ini sudah banyak produsen sepeda motor lokal yang menjual model listriknya dengan harga yang sangat terjangkau.

“Saya lihat, ada motor listrik seharga Rp 16 juta di pasar otomotif Indonesia, itu juga ditawarkan oleh produsen lokal,” tegasnya.

Motor listrik Honda PCX EV jadi kendaraan operasioal di Deltamas. (Deltamas)

Sementara itu, Budi menyoroti pertumbuhan pasar otomotif secara keseluruhan yang memang mulai bertumbuh. Namun, jumlah produksi masih sangat kecil. “Maka dari itu kami mendapatkan sejumlah tantangan dalam membuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia semakin berkembang,” tutupnya.

Sebagai informasi, peraturan terkait konversi sepeda motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )