Wacana Pembatasan Usia Kendaraan Jakarta Bergulir Lagi

Lokasi kamera tilang elektronik di DKI Jakarta akan terus ditambah oleh Polda Metro Jaya (Rifkianto Nugroho/detikcom)

JAKARTA, AVOLTA – Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan yang beredar di jalanan. Hal tersebut, sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

Ismail mengatakan, pembatasan usia kendaraan ini bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.

“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan,” ujarnya, disitat dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Sementara itu, memang jika dilihat dari Pasal 24 Ayat 2 UU nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dijelaskan pemerintah daerah diberi wewenang membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan

Selain itu juga, Ismail menuturkan, beberapa negara lain sudah menerapkan pembatasan terkait mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari emisi gas buang.

Salah satunya yaitu Singapura, pembatasan usia kendaraanya diatur lewat Certificate of Entitlemeng (COE) yang menunjukan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

“Nah seperti itu, artinya kalau sudah ada best perstige di negara lain, itu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan,” tegasnya.

Meski demikian, Ismail menyadari tujuan dari pembatasan kendaraan pribadi yaitu agar terciptanya satu lingkungan yang lebih baik. Terutama untuk kondisi udara dan kemacetan.

Namun, usulan tersebut ia minta untuk dikaji lebih matang. Sebab apabila pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, maka berpotensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.

“Jadi ini harus imbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD,” pungkas Ismail.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )