Sri Mulyani Bilang Diskon PPnBM Permanen 2022 Belum Putus
JAKARTA, AVOLTA – Diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru sudah berakhir per 31 Desember 2021. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan PPnBM 0 persen dipermanenkan untuk mobil-mobil tertentu kepada Kementerian Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Agus ada beberapa kendaraan roda empat tidak lagi relevan untuk digolongkan sebagai barang mewah. Mobil yang dimaksud, yaitu yang memiliki harga di bawah Rp 250 juta, bermesin maksimal 1.500 cc, dan memenuhi local purchase 80%.
Informasi terbaru, Menkeu Sri Mulyani belum bisa memutuskan apakah diskon PPnBM untuk mobil baru akan dipermanenkan tahun ini, karena pemerintah masih dalam proses pengkajian.
“Presiden minta dikaji lagi terutama tentu dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus, jadi kita akan lihat dulu bagaimana nanti hasil pengkajian ulangnya,” jelas Sri Mulyani di Jakarta belum lama ini.
Sementara itu, dari sektor industri otomotif sangat mengharapkan adanya insentif PPnBM permanan itu. Sebab bisa mendongkrak penjualan mobil baru secara nasional di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pun mengharapkan kebijakan tersebut segera diputuskan. Melalui Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, seharusnya ada beberapa kendaraan-kendaraan yang dibebaskan dari PPnBM ini seperti mobil Low Cost Green Car (LCGC) tidak terjadi, karena dianggap bukan sebagai barang mewah.
“Jadi memang sudah selayaknya tidak dikenakan lagi PPnBM, jadi konsep pengenaan barang mewah itu dikenakan pada barang atau benda yang diupayakan adanya batasan kepemilikan,” kata Kukuh.