Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Motor Rp 8 Juta

Honda e lagi cas baterai. (Honda)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah mengaku masih melakukan perhitungan final terhadap rencana pemberian insentif pada kendaraan ramah lingkungan, berteknologi elektrifikasi.

Paling baru, insentif yang disiapkan adalah, Rp 80 juta untuk mobil listrik, Rp 40 juta untuk mobil hybrid, dan Rp 8 juta untuk motor listrik. Syaratnya, tentu saja mobil atau motor yang dibeli wajib buatan lokal, setidaknya menyandang status rakitan atau CKD.

Rencana itu disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/2022).

“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi, menghitung, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan atau motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” ucap Menperin.

Yamaha RX-Kimg konversi jadi motor lstrik. (Rangga/Otomotifnet)

Hingga kini, lanjut Agus, pemerintah sedang menyelesaikan skema untuk memberi subsidi pada kendaraan elektrifikasi, yang mencakup kendaraan elektrifikasi berbasis hybrid, kendaraan listrik murni, hingga konversi.

“Untuk motor konversi (motor konvensional) menjadi motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 5 juta,” kata dia.

Lewat subsidi ini, pemerintah berharap bisa gas pol mendorong penjualan mobil dan motor BEV, termasuk konversi. Kampanye tetap digaungkan, adalah Indonesia menjadi Zero Emission pada 2060.

“Contohnya di negara-negara eropa mengapa mereka lebih maju dalam penggunaan mobil atau motor listrik karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kita lihat china juga memberikan insentif dan negara yang sebetulnya juga menjadi kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif,” lanjutnya.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )