JAKARTA, AVOLTA – Komite Perdagangan Senat Amerika Serikat (AS) telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU), yang melarang produsen Cina menjual mobilnya di Amerika Serikat (AS). Aturan tersebut, dibuat untuk memperketat pembatasan terhadap perusahaan yang memiliki keterkaitan kepemilihan dengan Negeri Tirai Bambu.
Disitat dari Carscoops, salah satu poin RUU ini, adalah batas kepemilikan Tiongkok lebih dari 15%. Jika aturan tersebut disahkan tanpa adanya ubahan, Mercedes-Benz berpotensi terdampak, karena sekitar 20 persen saham dimiliki oleh investor Cina.
Kebijakan ini sendiri, disebut berkaitan dengan kekhawatiran AS terhadap kemanan nasional, dan potensi risiko teknologi kendaraan yang terhubung.
Meski demikian, rancangan aturan tersebut masih belum menjadi undang-undang yang berlaku. Ada sejumlah tahapan legislatif, yang harus dilewati sebelum aturan tersebut dapat diterapkan.
Bahkan, Senator Ted Cruz menilai kemungkinan Mercedes-Benz benar-benar dilarang berjualan di AS sangat kecil, dan menyebut aturan itu masih dapat mengalami perubahan dalam proses selanjutnya.
Jika rancangan tersebut akhirnya disahkan, Mercedes-Benz disebut masih memiliki waktu hingga 2030 untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga berpeluang mendapatkan pengecualian atau waiver, sehingga tetap dapat mempertahankan aktivitas penjualannya di pasar AS.






