
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah memang telah resmi memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik, sebesar Rp 7 juta per unit. Namun, ternyata tidak semua lapisan masyarakat bisa memanfaatkan bantuan untuk memiliki roda dua ramah lingkungan ini.
Kriteria pembeli motor listrik subsidi ini sudah ditentukan oleh pemerintah, dan bertujuan agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran. Pasalnya, insentif ini akan diberikan dengan mengacu kepada data NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Hal tersebut, tercantum di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dalam pasal 3 ayat 1 Tentang pasal 3 ayat 1 Permenperin No.6/2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian KBLBB Roda Dua. Masyarakat yang terdaftar mulai dari KUR, BPUM, BSU, hingga bantuan subsidi listrik.

Pasal itu berbunyi “Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat :
a. kredit usaha rakyat ; b. bantuan produktif usaha mikro; c.bantuan subsidi upah; dan/atau d. penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere,”
2) Data mengenai kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Data mengenai bantuan produktif usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(4) Data mengenai bantuan subsidi upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.

(5) Data mengenai penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, untuk anggaran subsidi motor listrik ini tidak dipegang oleh Kemenperin. Alurnya adalah, anggaran masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggran (DIPA) Kementerian Perindustrian. Alurnya, adalah dari APBN masuk ke DIPA Kemenperin.
“Kita tidak memegang uang. Uangnya dari Kementerian Keuangan, begitu masuk sistem (situs) Sisafira atau Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Sepeda Motor Listrik,” tegas Taufiek.





