Kena PPN 11%, Harga Mobil Baru Ramai-ramai Naik

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% terhitung sejak 1 April 2022. Aturan tersebut juga berlaku untuk sektor otomotif, sehingga harga kendaraan baru, mengalami kenaikan 1 persen dibanding sebelumnya.

Bahkan, daftar mobil yang mendapatkan insentif PPnBM DTP 2022 juga mengalami kenaikan harga. Skema diskon PPnBM periode pertama, Januari – Maret, telah habis. Pada periode itu produk LCGC diberikan diskon 100%.

Selanjutnya, terhitung mulai April hingga Juni diskon PPnBM untuk LCGC sebesar 66 2/3 %, selanjutnya 33 1/3 % untuk Juli sampai September.

Mobil baru kategori Rp 200 juta – Rp250 juta juga menerima diskon PPnBM yaitu sebesar 50 %, namun ini cuma berlaku Januari – Maret. Otomatis untuk bulan ini tidak ada lagi insentif tersebut, dan harga mobilnya kembali naik.

Produsen otomotif harus sudah menyesuaikan harga dengan aturan tersebut. Salah satunya Toyota Astra Motor (TAM) yang telah menyesuaikan banderol per 1 April 2022 ini.

“Jadi harga mobil Toyota saat ini sudah disesuaikan. Informasi detilnya sudah tersedia di situs resmi Toyota,” ungkap Direktur Marketing Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy di Jakarta.

Bukan hanya itu, Anton juga mengatakan faktor kenaikan harga bukan karena PPN 11 % dan skema diskon PPnBM, tapi faktor biaya material pembuatan mobil juga ikut mempengaruhi.

“Jadi semuanya sudah disesuaikan dengan PPnBM, kenaikan PPN yang kini menjadi 11 %, dan material. Lengkapnya bisa dilihat di situs resmi kami,” tutur Anton.

PT Honda Prospect Motor (HPM) juga sudah mengerek banderol mobil per 1 April 2022. Faktornya sama, yaitu karena penyesuaian PPnBM, dan kenaikan PPN dari 10 % menjadi 11 %.

“Kami selalu menyesuaikan harga apabila ada perubahan pada regulasi pemerintah,” ungkap Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM di Jakarta.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )