Bayar Pajak Kendaraan Online, QR Code Bisa Tempel Sendiri

JAKARTA, AVOLTA – Pemilik kendaraan bermotor kini sudah bisa membayar pajak tahunan secara online. Caranya, mengunduk aplkasi Signal di ponsel pintar, kemudian ikuti tata cara membayar pajak kendaraan yang sudah disiapkan.

Usai membayar pajak tersebut, Korlantas Polri menyarankan agar pemilik kendaraan mencetak QR Code bukti pembayaran pajak kendaraan yang tersedia di aplikasi Signal, dan menempelkannya sendiri di STNK agar memudahkan pemeriksaan petugas ketika ada razia.

“QR Code akan muncul di Signal setelah melakukan pembayaran pajak. Bukti pembayaran sah ini dapat ditunjukan ke petugas saat pemeriksaan STNK di jalanan memeriksanya melalui pemindaian kamera,” ujar Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin di Jakarta.

Perlu diketahui Bersama bahwa polisi dapat melakukan penilangan bila STNK tak punya pengesahan pembayaran pajak. Dasar penilangan bukan karena pembayaran pajak telat atau semacamnya, melainkan STNK dianggap tidak sah karena tak ada bukti pembayaran.

Daripada repot menunjukkan QR Code di ponsel, Taslim menyarankan masyarakat mencetak QR Code kemudian ditempel di kolom pengesahan STNK.

“Saya berikan saran untuk masyarakat untuk memudahkan QR code itu dimunculkan kemudian, di print dan ditempelkan di STNK. Sehingga ketika ada pemeriksaan di jalan masyarakat tinggal menunjukkan QR code itu,” ungkap Taslim dalam video yang diunggah di akun Instagram @humaspajakjakarta.

CATEGORIES
TAGS