Alasan Polisi Dorong Penghapusan BBN Pajak Progresif

JAKARTA, AVOLTA – Pihak kepolisian kembali mendorong wacana penghapusan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama kendaraan bekas dan juga pajak progresif. Hal tersebut dipercaya mampu memudahkan masyarakat untuk pengurusan dokumen dan lebih taat untuk membayar pajak tahunan.

Dijelaskan Direktur Registrasi Dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brighten Yusri Yunus, penghapusan pajak progresif akan membuat masyarakat tidak mengandalkan pemutihan. Selamat ini, pemilik kendaraan Bermotor yang menunggak pajak, selalu mengandalkan Hal tersebut agar Dana untuk pajak tidak membengkak.

Selain itu, penghapusan pajak progresif tersebut juga akan memudahkan pendataan kendaraan Bermotor di Indonesia. Pasalnya, data kendaraan yang terdapat di Tiga instansi yang mengurus pajak ada perbedaan jumlah.

“Tinggal datanya valid di Dispenda, Jasa Raharja, dan polisi. Ini yang kita garapan, makanya kami ingatkan udahlah enggak usah pakai pemutihan, itu bukan hal yang bagus,” jelas Yusri, disitat dari CNN Indonesia, Senin (20/3/2023).

Dari data kepolisian ada sekitar 150 juta kendaraan Bermotor, di Kemendagri ada 122 juta kendaraan, dan Jasa Raharja 113 juta kendaraan.

Sementara itu, saat ditanya kapan penghapusan BBN dan pajak progresif tersebut bisa dilaksanakan, Yusri mengatakan Hal itu sepenuhnya diserahkan setiap Kepala daerah. Namun, pihaknya berharap usulan itu segera diberlakukan.

“Kebijakan adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya,” pungkasnya.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )