Penerbitan SIM C1, Polisi Mulai Data Motor 250 cc

JAKARTA, AVOLTA – Wacana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor kembali mencuat, dan dibahas dalam rapat koordinasi SIM Ditregident Korlantas Polri.

Kasubdit SIM, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan, Korlantas telah berencana untuk melakukan pendataan motor mesin 250 cc ke atas. Upaya ini dilakukan, sebagai persiapan untuk penerbitan SIM C1.

“Tapi kita lihat terlebih dahulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter, ” ujarnya, disitat dari laman resmi Korlantas, Jumat (30/9/2022).

Sementara itu, penggolongan SIM C ini sendiri memang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Nantinya, golongan SIM C akan dibagi menjadi tiga, yaitu C biasa, C1 dan C2.

Pada Pasal 3 ayat 2 butir (e) bahwa SIM C hanya berlaku untuk pengendara dengan kapasitas sepeda motor sampai 250cc, SIM C1 kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, dan SIM C2 untuk motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 501cc.

Sebelum bisa mendapatkan SIM C1, maka pemilik moge harus punya SIM C terlebih dahulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon wajib memiliki SIM C1.

Selain itu, Tri Julianto Djatiutomo juga memberikan pembulatan materi rapat koordinasi. Para peserta diberikan arahan dan instruksi terkait pelayanan SIM di wilayahnya masing-masing.

“Menjelang tahun 2024, rawan dengan kegiatan kontraproduktif. Maka hati-hati dalam menjalankan tugas,” tuturnya.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )