Pelat Nomor Mobil Listrik Pilihan, Lis Birunya Ada di Samping

TNKB untuk Kendaraan Listrik Punya Lis Warna Biru (ist)

JAKARTA, AVOLTA – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan listrik berbeda dengan mobil dan sepeda motor bermesin konvesional. Pelat nomor mobil listrik memiliki tanda khusus, yaitu lis biru di bagian bawah.

Dasar warna pelat nomornya masih hitam, tulisan putih, dan ditambahkan lis biru di bagian bawah angka dan huruf. Perbedaan tersebut bertujuan untuk memudahkan identifikasi oleh para petugas kepolisian. Mengingat, kendaraan listrik murni memiliki keistimewaan seperti dibebaskan aturan ganjil genap.

Pelat nomor tersebut untuk pemilik kendaraan listrik yang menggunakan TNKB biasa, sedangkan untuk yang memilih untuk memesan pelat nomor cantik, terdapat perbedaan dari penempatan lis biru.

“Untuk TNKB atau pelat nomor pilihan khusus untuk mobil listrik ada perbedaan. Lis birunya ada di samping, bukan di bawah. Kalau yang di bawah untuk TNKB biasa pada kendaraan listrik,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Avolta, Rabu (13/7/2022).

Pelat nomor mobil listrik pilihan pesanan khusus punya lis warna biru di samping. (Detik.com)

Menyoal TNKB khusus, kerap dipilih agar kendaraan memiliki perbedaan dengan mobil lain di jalanan. Pemohon bisa memilih kombinasi angka dan huruf yang ingin digunakan untuk kendaraannya.

Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan pemilik bisa meminta pelat nomor cantik dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Aturannya itu tertulis sejak November 2021, tetapi baru operasionalnya sekitar bulan Juni 2022 ini,” ucap Sambodo.

Regulasi tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini daftar harga penerbitan pelat nomor cantik :

  1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta
  2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta
  3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
  4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta

Untuk diketahui, bahwa TNKB pilihan ini hanya berlaku lima tahun. Apabila pemilik ingin melanjutkan menggunakan pelat nomor itu maka harus bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai yang dipilih. Sedangkan jika tidak dilanjutkan, pemilik tetap mendapatkan TNKB biasa.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )