
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi melakukan revisi terkait perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Salah satu yang diubah, adalah komposisi baterai, yang jadi 40% untuk periode 2020 hingga 2029.
Dalam aturan sebelumnya, perhitungan komposisi baterai di BEV ini, hanya 30% sampai 35%.
Revisi perhitungan TKDN di BEV ini, diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 28 Tahun 2023 mengenai perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), tepatnya pada pasal 11.
Disebutkan juga, setelah 2030, komposisi baterai terhadap TKDN mobil listrik murni ini, akan naik menjadi 50%. Sedangkan untuk rangka atau bodi, serta sistem penggerak berubah menjadi 5% untuk periode 2020 hingga 2030. Hal tersebut, mengubah dari aturan lama, yang menyebutkan komponen yang disebutkan memiliki perhitungan komposisi sebesar 10%.
Dengan aturan tersebut, pemerintah sepertinya juga hendak mendorong industri komponen kendaraan listrik bisa ikut tumbuh.
Namun, pada aspek manufaktur untuk komponen utama, dimundurkan dari sebelumnya 50% pada 2020-2030, dan 58% pada 2024 dan seterusnya, menjadi 50% pada 2020-2029 dan 60% pada 2030. Begitu juga dengan komposisi TKDN untuk riset dan pengembangan, dari 20% pada 2020-2030 menjadi hanya 10%.







