Mulai Hari Ini Ganjil Genap Belaku di 25 Ruas Jalan Jakarta
JAKARTA, AVOLTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap penuh. Artinya kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor itu diberlakukan lagi di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, keputusan tersebut dibuat karena volume lalu lintas di Jakarta mulai padat atau normal seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Jadi gage (ganjil-genap) akan berlaku penuh lagi di 25 ruas jalan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta mulai Senin 6 Juni 2022,” ungkap Sambodo kepada Avolta, Minggu (5/6/2022).
Ganjil-genap ini akan berlaku mulai dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB serta pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto - Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari.