Masih Digoreng, Aturan Relaksasi PPnBM Sebentar Lagi

Daihatsu Sigra, salah satu model yang bakal menikmati insentif PPnBM 0%, awal 2022. (ADM)

JAKARTA, AVOLTA – Meskipun pemerintah sudah menelurkan kebijakan lanjutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk 2022, tapi aturan turunan alias mekanisme lapangan belum nongol.

Aturan turunan ini masih digoreng, tapi kabarnya sebentar lagi keluar.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sudah masuk tahap finalisasi terkait regulasi PPnBM-DTP ini.

Sebelumnya, keputusan untuk memperpanjang diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru ini, sudah diumumkan sejak awal 2022. Namun, terdapat penyesuaian terkait pelaksanaan relaksasi di sektor industri otomotif tersebut, baik dari penerima dan juga skema pemberian keringanan pajak.

“Regulasi terkait PPnBM DTP dan PPN DTP juga sudah disiapkan dan sedang difinalisasi, dan akan keluar dalam waktu dekat ini, baik untuk sektor otomotif maupun properti,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers terkait perpanjangan PPKM, ditulis Selasa (1/2/2022).

Lanjut Airlangga, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kegiatan-kegiatan yang terkait pemulihan ekonomi, baik di sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan perekonomian lainnya untuk terus didorong pada awal 2022.

Meskipun begitu, belum ada keputusan detail terkait kapan waktu pastinya keluar aturan relaksasi PPnBM-DTP.

Honda Brio Satya (Otoloka)

Sebelumnya, dalam keterangan Airlangga, disebutkan jenis kendaraan yang dapat menerima keringanan pajak pembelian mobil baru ini, yaitu segmen low cost green car (LCGC) dengan harga jual di bawah Rp 200 juta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 74 Tahun 2021, sudah dikenakan tarif PPnBM 3%.

Diskon yang diberikan untuk LCGC ini, adalah pada kuartal pertama mendapatkan 3% persen ditanggung pemerintah. Lalu, kuartal kedua mendapatkan 2% ditanggung pemerintah dan kuartal ketiga mendapatkan 1% ditanggung pemerintah.

Kemudian, kuartal keempat sudah tidak lagi mendapatkan diskon alias konsumen harus membayar penuh PPnBM 3% lagi.

Kemudian, segmen lain yang mendapatkan relaksasi PPnBM ini, adalah mobil dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, yang tarif-nya sebesar 15%.

Pada kuartal pertama, insentif yang diberikan sebesar 50% (setengah beban pajak) ditanggung pemerintah alias 7,5%, Sedangkan sisanya, atau 7,5% lagi dibebankan kepada konsumen atau masyarakat.

CATEGORIES
TAGS