Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih di Tahap Awal
JAKARTA, AVOLTA – Pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dimulai tahun ini. Namun, untuk tahap awal belum semua kendaraan langsung mendapat plat nomor berkelir putih, semuanya dilakukan secara bertahap.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan, ditahap awal kendaraan yang mendapatkan plat nomor warna putih, yaitu mobil atau sepeda motor baru, diikuti dengan yang masa berlaku pajak 5 tahunannya habis, dan terakhir kendaraan balik nama.
“Jadi belum serentak, tetapi yang diprioritaskan yang itu dulu, jadi nanti selama beberapa waktu akan belang, ada yang hitam dan putih,” kata Taslim di Jakarta belum lama ini.
Pemilik kendaraan tersebut, ungkap Taslim tidak akan dikenakan biaya di luar dana wajib yang harus dibayar setiap lima tahun sekali. Sebab, untuk pengesahan pajak lima tahunan sekaligus mengganti plat nomor da nada biaya resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi biayanya tetap sama seperti yang tertera dalam undang-undang, tidak ada pemungutan biaya tambahan,” tutur Taslim.
“Tidak ada perubahan, PNBP nya mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020,” ucap Taslim.
Dalam PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
PP tersebut menyatakan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan.