Diskon PPnBM Sengaja Dipirit Untuk Mengurangi Shock Pasar

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah telah resmi memperpanjang relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP). Namun, berbeda dengan penerapan tahun lalu, untuk 2022, hanya dua segmen yang dapat merasakan diskon tarif pajak untuk pembelian mobil baru ini.

Insentif ini sengaja dipirit untuk mengurangi shock konsumen pembeli mobil baru terhadap ancaman lonjakan harga jual. Menghindari pasar shock, sehingga momentum kinerja industri otomotif masih bisa terjaga.

Jika sebelumnya, diskon PPnBM yang berlaku dari Maret 2021, memiliki potongan 100%untuk mobil dengan mesin maksimal 1.500cc. Lalu, diskon diperluas dengan mobil yang memiliki kapasitas mesin 1.501 hingga 2.500cc dengan diskon mencapai 25% sampai 50%. Bahkan, masa periode untuk diskon tersebut berlangsung hingga cukup lama, yaitu sampai Desember 2021.

Dengan kebijakan tersebut, langsung memberikan dampak yang cukup positif bagi industri otomotif Tanah Air. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, kenaikan penjualan mobil peserta insentif PPnBM-DTP pada maret hingga Desember sebanyak 519 ribu unit atau meningkat 113% dibanding periode yang sama 2020.

Melihat manfaat yang cukup besar dari kebijakan insentif diskon PPnBM di masa pandemi Covid-19 ini, kemudian pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program tersebut, sejak 2 Februari 2022.

Pasalnya, ada kekhawatiran terkait penjualan akan turun drastis bisa terjadi, karena tanpa relaksasi pajak, maka harga mobil akan melambung cukup tinggi, dibanding 2020.

Menteri Perindustrian,Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan perpanjangan insentif PPnBM tersebut, masih berada dalam koridor keberlanjutan program penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasionala (PC-PEN) 2022.

“Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah,” ucap Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (12/2/2022).

Diskon PPnBM ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Jejeran Unit Produksi Daihatsu bermerek Toyota di Fasilitas Vehicle Logistic Center, Sunter siap ekspor ke mancanegara. (ADM)

Hanya 2 Segmen

Insentif PPnBM-DTP ini sendiri, diberlakukan untuk dua segmen kendaraan bermotor Indonesia, yaitu pertama untuk kendaraan bermotor segmen dengan harga paling tinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau yang dikenal di masyarakat sebagai low cost green car (LCGC).

Pemberian diskon pajak untuk LCGC ini, berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%. Jadi, dengan begitu, diskon pajak tersebut hanya berlaku hingga September 2022, sedangkan pada kuarta keempat atau Oktober hingga Desember 2022, pajak LCGC sebesar 3% dibebankan oleh konsumen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga on the road antara Rp 200 juta – Rp 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80%

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )