Lingkup Tilang Elektronik Diperluas, Mulai Berlaku di 9 Polda

Lokasi kamera tilang elektronik di DKI Jakarta akan terus ditambah oleh Polda Metro Jaya (Rifkianto Nugroho/detikcom)

JAKARTA, AVOLTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional Tahap Pertama, Selasa (23/03/2021), di Gedung NTMC Polri, Jakarta.

Setelah diluncurkan,tilang elektronik ini akan dioperasikan pada 12 Kepolisian Daerah (Polda) dengan 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV. Implementasinya dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

“E-TLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas yang diusungnya, yaitu Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan,” ungkap Listyo di Jakarta belum lama ini.

Tahun ini, lanjut Listyo Korlantas akan memperluas hingga 9 Polda, tujuannya untuk semakin meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam berkendara lalu lintas dan bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Menurut dia, 9 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik pada 2022, yaitu Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.

Listyo juga memastikan ke depannya penerapan tilang elektronik akan semakin diperluas, tidak hanya mencakup Ibu Kota Provinsi, namun juga Kabupaten dan Kota.

“Dengan demikian, tilang secara manual dapat digantikan secara bertahap. Seluruh kamera ETLE dan CCTV instansi pemerintah maupun swasta akan diintegrasikan untuk perkuat Command Centre Polri,” jelas Listyo Sigit.

Dengan semakin diperluasnya penerapan tilang elektronik, Listyo berharap agar tingkat kesadaran masyarakat dalam hal kepatuhan dan ketertiban berlalu lintas semakin membaik.

Perlu diketahui, kedua belas wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik pada tahap pertama ini adalah Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan  Polda Sulawesi Utara (11 titik).

CATEGORIES
TAGS