Yamaha Patenkan Desain Motor Listrik E01 di Indonesia

JAKARTA, AVOLTA – Yamaha Jepang mulai mematenkan desain sepeda motor listrik, E01 di Indonesia. Buktinya, sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Berita Resmi Desain Industri Nomor 15/D1/2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kemenkumham RI pada 17 Mei 2022. Dokumen itu juga sudah mendapat perlindungan sejak 28 Januari 2022.

Berdasarkan pada informasi yang tertera disebutkan bahwa model tersebut memiliki kegunaan sebagai alat transportasi yang berupa sepeda motor listrik. Sementara Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha (Yamaha Motor Co., Ltd.) yang beralamat di Iwata, Jepang merupakan pemilik hak paten tersebut.

Menanggapi informasi itu, Manager Public Relations, YRA & Community, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Antonius Widiantoro menjelaskan,  pendaftaran sebuah atau suatu paten desain produk tidak selalu berarti akan dipasarkan.

Yamaha E01 sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Mendaftarkan suatu paten tidak berarti harus dijual. Sah-sah saja, pendaftaran paten bertujuan agar tidak diakui oleh pihak lain. Contohnya kemarin juga ada yang nanya soal paten Jupiter MX 135, itu bentuk perlindungan (hak cipta),” ungkap Anton di Kemayoran belum lama ini.

Menurut dia, Yamaha Indonesia akan tetap dengan rencana yang sudah dibeberkan pada beberapa waktu lalu terkait proyek Proof of Concept (POC) untuk E01 di Indonesia.

“Harapannya di semester 2 kita sudah bisa mulai (uji coba Yamaha E01), jangkanya paling tidak, minimal satu tahun. Selama waktu tersebut nanti akan dilihat perkembangannya seperti apa, kebutuhannya bagaimana,” ungkap Anton.

CATEGORIES
TAGS