Konversi Mobil Listrik Wajib Punya Rantai Pasok Solid

Ilustrasi mobil listrik. IST

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua berbahan bakar minyak (pembakaran dalam) untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).

Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Beleid ini melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Tapi, program konversi mobil listrik atau motor listrik ini butuh rantai pasok komponen yang solid. Jadi, jangan cuma menganjurkan, pemerintah perlu memikirkan industri pendukung, yakni komponen.

Pengamat otomotif sekaligus Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, langkah selanjutnya pemerintah harus menyiapkan rantai pasok komponen untuk konversi kendaraan listrik.

motor listrik suzuki mirip Brugman(Greatbiker)

Yannes menjelaskan, komponen tersebut juga belum banyak diproduksi di Indonesia. Lain halnya dengan barang impor, dan secara kualitas juga harus distandarisasi.

“Saat ini belum ada sama sekali ekosistemnya terbangun dan regulasinya tidak ada bicara mengenai detail seperti ini,” ungkap Yannes belum lama ini.

Yanes berpendapat, pemerintah harus bergerak cepat untuk membangun ekosistem kendaraan listrik agar ke depannya juga tak merepotkan masyarakat terutama yang akan beralih ke elektrifikasi menggunakan skema konversi.

“Karena ini program pemerintah. Bukan keinginan masyarakat. Pemerintah yang dukung, pemerintah yang buat ekosistemnya. Pemerintah juga yang pandu supaya sistem ini bisa berjalan agar masyarakat bisa merasakan ekonomisnya EV ini,” tutur dia.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )