Mudah, Begini Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Sistem ETLE Mobile

Sistem ETLE Mobile (Instagram @ntmc_polri)

JAKARTA, AVOLTA – Informasi mengenai tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ELTE) sedang menjadi sorotan publik. Apalagi setelah jangkauannya diperluas hingga ke jalan tol, dan sasarannya pun ikut meluas, yaitu melanggar batas kecepatan hingga melebihi muatan atau dimensi.

Tentunya dengan semakin luas jangkauan tilang elektronik, para pengguna kendaraan pun menjadi semakin was-was apakah pernah melanggar aturan lalu lintas atau tidak. Tapi jangan khawatir, pemilik mobil bisa mengecek apakah terjaring ETLE atau tidak.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya bisa cek di laman: htpps://etle-pmj.info/id/check-data.

Selanjutnya, masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Jika pernah melanggar, maka data akan keluar, seperti waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.

“Surat tersebut juga dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran yang sebelumnya sudah diambil oleh kamera pada saat kejadian,” kata Sambodo saat dihubungi redaksi Avolta, Rabu (13/4/2022).

Apabila melanggar maka surat akan datang ke alamat rumah pengendara dalam jangka waktu tiga hari setelah pelanggaran. Tapi, pengendara memiliki hak jawab atas pelanggaran yang diberikan kepadanya.

Sebagai contoh, dengan memberikan konfirmasi apakah kendaraan tersebut milik sendiri serta orang yang berada di dalam foto itu memang dirinya atau bukan.

Hak jawab itu, pengendara diberikan waktu hingga lima hari. Apabila tidak segera memberikan jawaban, maka STNK bisa diblokir.

Untungnya dengan sistem online yang telah diterapkan, pengendara bisa memberikan jawaban melalui laman website resmi etle.pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang sudah tersedia di Android Store.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )