Melanggar Aturan, Polisi Mulai Potong 1.500 Truk ODOL
JAKARTA, AVOLTA – Langkah Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mulai melakukan deklarasi penegakan hukum terhadap truk over dimension over loading (ODOL).
Bentuk deklarasinya, yaitu dilakukan pemotongan truk ODOL sebanyak 1.500 secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan inisiatif oleh para operator kendaraan barang yang ada di Banyuwangi, Jawa Timur.
Proses pemotongan truk ODOL itu dimulai oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, di Waduk Sidodadi Glenmore, Bayuwangi, Jawa Timur.
“Ini merupakan inspirasi dari Banyuwangi, para pengemudi justru berinisiatif untuk normalisasi. Tentu kita dari Korlantas Polri sangat memberikan dukungan dan tentunya apresiasi yang sebesar-besarnya,” ungkap Aan saat dihubungi Avolta, Selasa (8/2/2022).
Menurut jendera polisi bintang satu itu, dalam menuju ke Zero ODOL pada Januari 2023, tidak hanya pemerintah dan instansi terkait saja yang terlibat, masyarakat dan juga stakeholder lainnya harus ikut berpartisipasi untuk sama-sama memberantas truk yang kelebihan dimensi dan muatan.
Perlu diketahui, kata Aan, truk ODOL juga selain membahayakan bagi pengguna jalan lain, tentunya merugikan negara dan masyarakat. Contoh kecil, sering terjadi kecelakaan karena truk tersebut kelebihan mutan sehingga komponennya bermasalah.
“Overload atau over dimensi ini juga berakibat perlambatan pergerakan jalan. Harusnya 60 km per jam (kpj) di tol, karena overload jadi 30-40 kpj, hingga berakibat terjadi pelambatan kendaraan dan kemacetan. Contoh-contoh seperti itu yang tentunya merugikan banyak hal,” tutur Aan.