PPnBM-DTP Mobil Baru Sudah Resmi, Banyak Model Gigit Jari
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk pembelian mobil baru.
Diskon PPnBM ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
PMK yang telah ditetapkan pada 2 Februari 2022 ini, berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi.
“Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” ujar Febrio.
Insentif PPnBM-DTP ini sendiri, diberlakukan untuk dua segmen kendaraan bermotor Indonesia, yaitu pertama untuk kendaraan bermotor segmen dengan harga paling tinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau yang dikenal di masyarakat sebagai low cost green car (LCGC).
Pemberian diskon pajak untuk LCGC ini, berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%. Jadi, dengan begitu, diskon pajak tersebut hanya berlaku hingga September 2022, sedangkan pada kuarta keempat atau Oktober hingga Desember 2022, pajak LCGC sebesar 3% dibebankan oleh konsumen.
Dalam insentif ini, semua model LCGC yang masih ada di pasar bakal menikmati insentif ini.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga on the road antara Rp 200 juta – Rp 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.
Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.
“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif,” ucap Febrio.
Menariknya, keputusan diskon PPnBM ini membuat banyak model yang sempat berharap bisa menikmati insentif serupa dari 2021, pupus. Model-model yang masuk dalam segmen kedua sesuai PMK No.5 Tahun 2022.
Misalnya, mobil sejuta umat Toyota Avanza, bakal tidak bisa menikmati secara penuh kebijakan ini. Hanya Toyota Avanza 1.3 E M/T dan 1.3 E CVT yang dijual dengan banderol mulai Rp 228,3 juta. Sementara varian andalan Avanza bermesin 1.500 cc, banderolya sudah di atas ketentuan.
Mitsubishi Xpander juga hanya varian GLS MT yang bisa menikmati diskon PPnBM karena dijual Rp 249,93 juta. Sisa varian Xpander lainnya, bisa dipastikan tidak akan menikmati insentif ini karnea harga di atas Rp 250 juta.
Daihatsu Xenia jadi MPV sejuta umat yang paling banyak varian menikmati insentif ini.
Untuk mobil 1.500 cc ke bawah, diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada periode Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022. Artinya, pada tiga bulan pertama 2022, mobil jenis itu hanya dikenakan PPnBM 7,5% dari normalnya sebesar 15%.
All New Avanza 1.5 G CTV Rp 267.700.000
All New Avanza 1.5 G CVT TSS Rp 293.400.000
All New Veloz MT Rp 278.700.000
All New Veloz Veloz Q CTV Rp 301.600.000
All New Veloz Veloz Q CVT TSS Rp 323.500.000
ALL NEW XENIA 1.3 R MT Rp 227.400.000
ALL NEW XENIA 1.3 R MT SC Rp 228.900.000
ALL NEW XENIA 1.3 R MT ADS Rp 236.400.000
ALL NEW XENIA 1.3 R CVT ADS Rp 253.700.000