Aturan Terbaru Perjalanan Darat Masa PPKM Jawa-Bali

Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama PPKM (ist)

JAKARTA, AVOLTA – Kasus positif Covid-19 varian Omicron terus meningkat, sehingga pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM untuk wilayah Jawa-Bali. Bahkan untuk Jabodetabek, Bandung Raya dan sejumlah daerah ditingkatkan menjadi level 3.

Selama masa perpanjangan PPKM sampai 4 Februari 2022, pemerintah juga merilis aturan perjalanan darat.  Kebijakan tersebut dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu juga dijelaskan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor. Salah satunya transportasi umum selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Sesuai aturan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 untuk wilayah PPKM level 2 dan level 1, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama PPKM (ist)

Sementara untuk wilayah PPKM level 3, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.

Menurut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut aturan perjalanan darat selama masa PPKM:

Para pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
– Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )