Tak Ada Ampun, Truk ODOL Bakal Dijerat WIM dan ETLE

JAKARTA, AVOLTA – Masalah truk yang kelebihan muatan atau over dimensi dan over load (ODOL) masih menjadi masalah yang cukup pelik di Indonesia. Bahkan, pihak kepolisian terus meningkatkan penindakan bagi supir yang masih nekat membawa truk ODOL.

Awal tahun ini saja, pihak Korlantas Polri sudah melakukan penindakan secara hukum kepada pelanggar over load atau kelebihan muatan sebanyak 29.383 kasus. Sedangkan 21 kasus lainnya, merupakan pelanggar kasus kasus dimensi berlebih atau over dimensi.

“Kegiatan penegakan hukum ODOL, sesuai dengan pasal 307 (UULLAJ) untuk over load sebanyak 29.838 (kasus),” ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya, disitat dari laman resmi NTMC Polri, Jumat (25/3/2022).

Lanjut Agus, sejak 16 Maret 2022, penanganan kendaraan ODOL di jalan lebih mengedepankan upaya preventif dibanding tindakan penindakan hukum.

Namun, Polri dan operator jalan segera mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi Weight in Motion (WIM) di jalan tol. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pengawasan dan penindakan kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol.

Saat ini penggunaan alat tersebut masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir bulan ini.

Sementara itu, teknologi WIM yang dipasang berada di tol Jasa Marga Group yakni berlokasi di ruas tol JORR Seksi E, Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang A,B,C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.

Agus mengungkapkan, mulai 1 April 2022 mendatang, melalui ETLE tersebut petugas akan melakukan penindakan dengan melalui surat konfirmasi yang akan dikirimkan kepada perusahaan angkutan maupun pemilik kendaraan.

“Sehingga tidak ada sentuhan antara petugas maupun sopir kendaraan,” pungkasnya.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )