Ingat, Standar Emisi Euro 4 Resmi Berlaku 12 April 2022

Hino Total Support Customer Center (HTSCC).

JAKARTA, AVOLTA – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan aturan standar emisi Euro4 untuk kendaraan diesel di Indonesia resmi berlaku April 2022.

Artinya, tidak ada penundaan kembali dan rencana untuk menerapkan baku mutu bagi gas buang mobil yang lebih ramah lingkungan ini sudah tetap.

Kebijakan penerapan Euro4 ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN-KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau Euro 4.

“Mulai 12 April sudah ada ketentuan dan regulasi mobil baru yang diproduksi sudah harus standar Euro4,” ujar Agus di sela-sela kunjungannya ke Jakarta Auto Show (JAW), Selasa (15/3/2022).

Lanjut Agus, penerapan standar emisi Euro4 ini merupakan kontribusi, baik dari pemerintah ataupun pelaku usaha, seperti pabrikan otomotif dan juga Gaikindo untuk menciptakan lingkuan yang lebih ramah.

“Pada dasarnya, kami di Kemenperin memberikan peluang pada teknologi apapun selama dia membantu memberikan kontribusi kepada lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, berbicara terkain bahan bakar yang berkualitas untuk mendukung penerapan standar emisi Euro4 ini, pemerintah sudaj berkoordinasi dengan pihak terkait agar semuanya siap ketika kebijakan resmi diberlakukan.

“”Kita sudah koordinasi dengan pihak ESDM, Pertamina, dan sebagainya. Dan Insya Allah tidak ada masalah,” tutupnya.

CATEGORIES
TAGS