Eselon IV DKI Beli Kendaraan Listrik Secara Mandiri

JAKARTA, AVOLTA – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono memastikan tidak ada anggaran khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) eselon empat ke atas untuk membeli kendaraan listrik.

Artinya, pembelian kendaraan listrik baik mobil maupun sepeda motor ditanggung pribadi, alias mandiri, tidak seperti PNS eselon satu dan dua, yang mendapatkan keistimewaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PMK 49/2023 soal anggaran 2024.

“(Anggaran dibebankan) kepada mereka sendiri. Eselon empat kan tak ada anggaran kendaraan transportasi itu,” ungkap Joko belum lama ini di Jakarta.

Joko juga memastikan bahwa pembelian kendaraan listrik untuk eselon IV hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban.

“Bukan Eselon IV aja, tapi para pegawai Pemprov DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan kendaraan listrik yang rendah emisi,” tutur Joko.

Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya sempat meminta tunjangan transportasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Eselon IV ke atas dialihkan untuk membeli kendaraan listrik.

“Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi, nah itu saya minta alihkan untuk beli motor listrik,” ujar Heru usai rapat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Pusat.

CATEGORIES
TAGS