Mulai 1 April 2022 Tilang Elektronik Berlaku di Tol Dalam Kota

JAKARTA, AVOLTA – Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga akan berlaku di ruas tol dalam kota. Pengguna kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan kelebihan muatan dan dimensi (ODOL) akan kena tilang mulai 1 April 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, masa sosialisasi sudah dilakukan mulai 1 Maret dan akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Aturan tilang elektronik ini akan berlaku di tujuh ruas tol dalam kota, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran Cengkareng.

Kelima ruas tol tersebut diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan. Selanjutnya, dua tol lagi, yakni Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang akan fokus menangkap jenis pelanggaran mengenai batas muatan.

“Jadi yang melebihi batas kecepatan, yaitu 100 km per jam dan kelebihan muatan akan langsung kena tilang, dan besaran dendanya sesuai dengan jenis pelanggarannya,” ungkap Sambodo kepada Avolta, Selasa (29/3/2022).

Dalam mempersiapkan tilang penuh itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG).

 

 

CATEGORIES
TAGS