Regulasi Charging Station EV Swasta Dilonggarkan
JAKARTA, AVOLTA – Fasilitas pengecasan daya alias charging station untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) merupakan ekosistem yang harus dibentuk, agar pengguna mobil listrik dan motor listrik bisa dengan mudah mengisi daya baterai.
Sejauh ini di Indonesia penyedia fasilitas itu dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Akan tetapi menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani aturannya telah direvisi agar lebih fleksibel.
“Tujuannya pihak ketiga bisa membangun fasilitas charging station. Ini agar mempercepat Pembangunan charging station di Indonesia,” ujar Rosan belum lama ini di Jakarta.
Rosan menjelaskan, pemerintah telah menetapkan target pada 2030 produksi kendaraan listrik mencapai 2,5 juta unit per tahun. Maka dari itu dibutuhkan ekosistem yang mumpuni, salah satunya stasiun pengisian daya baterai.
“Oleh sebab itu, kita pun merevisi salah satu peraturan pemerintah, bagaimana charging station ini bisa dilakukan pihak ketiga sehingga bisa menyebar secara cepat di seluruh Indonesia,” kata Rosan.
Selain itu, Rosan juga meminta para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia melakukan riset dan pengembangan terkait dengan kendaraan listrik. Pemerintah berjanji bakal memberikan insentif sampai dengan 300% jika investor mau melakukan riset dan pengembangan di dalam negeri.