
JAKARTA ,AVOLTA – Pemerintah resmi memberikan insentif untuk tengah konversi motor bensin menjadi listrik sebesar Rp 7 juta. Dengan subsidi tersebut, diharapkan mampu mempercepat peralihan penggunaan kendaraan roda dua ramah lingkungan ini di Indonesia.
Sedangkan untuk pengurusan identitas baru alias STNK dan TNKB untuk motor listrik hasil konversi ini, dijamin tidak akan memakan waktu lalu, yaitu hanya butuh waktu dua hari,
Kasi Standarisasi STNK Polri, AKBP Aldo S mengatakan, motor yang sudah dikonversi menjadi listrik, memang tetap wajib registrasi ulang.
“Ini bisa kita lakukan kalau memang sudah lengkap (syarat-syarat) itu paling tidak dua hari kerja,” kata Aldo di Youtube Kementerian ESDM, ditulis Rabu (5/4/2023).

Namun, Aldo menjelaskan tergantung kondisi jumlah pemohon yang ada saat pelaksanaan registrasi di pelayanan Samsat. Menurutnya semakin banyak masyarakat yang berminat mengkonversi motornya, bukan tidak mungkin waktu pelayanan juga semakin panjang.
“Mungkin akan juga berdampak pada semakin membutuhkan waktu bagi petugas untuk melakukan konversi (data regident) dalam pelaksanaannya,” tukasnya.





