
JAKARTA, AVOLTA – Polri turut memberikan syarat kepada masyarakat yang ingin melakukan konversi dari motor berbahan bakar konvesional menjadi listrik. Paling utama, yaitu unit dengan status bodong alias tanpa surat-surat sudah pasti tidak bisa menikmati subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.
Menurut penjelasan Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, motor bensin yang ingin dikonversi menjadi motor listrik harus memenuhi syarat registrasi kendaraan, yaitu sesuai kepemilikan, data-data seperti nomor rangka dan mesin sesuai.
“Apabila sepeda motor konversi sudah atas nama sendiri, syarat lengkap, tidak dalam status blokir, artinya tidak ada pelanggaran-pelanggaran lalin, belum laksanakan kewajibannya, harus dibayar dulu denda tilangnya baru bisa dikonversi,” ungkap Aldo di siaran Youtube Kementerian ESDM.
Aldo menjelaskan, tentunya kepolisian tidak mau program konversi ini dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yang menunggak pajak kendaraan serta pemilik motor bodong. Jadi segala administrasi harus diselesaikan dulu baru diperbolehkan mengikuti konversi.

Mengacu pada persyaratan lain yang dirilis Kementerian ESDM mengenai konversi, setelah pemohon mengisi formulir, maka akan dilakukan pemeriksaan kondisi motor bensin dan kelengkapan surat-suratnya.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh bengkel konversi menyesuaikan KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka.
Setelah mendapat kesepakatan dengan bengkel konversi maka pengerjaan dilakukan.Motor listrik hasil konversi selesai maka bengkel konversi mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kementerian Perhubungan, kemudian diverifikasi.
Tahap selanjutnya, motor listrik hasil konversi diregistrasi ulang di Polri. Polisi akan memeriksa data dan status motor sebelum dan sesudah konversi. Setelah semua aman maka akan dilakukan pencetakan STNK dan pelat nomor baru.





