Mengatasi Risiko EV Terbakar, Kemenhub Panggil APM

Ilustrasi mobil listrik terbakar (ist)

JAKARTA, AVOLTA – Sumber daya manusia (SDM) di Indonesia dinilai belum mampu menangani kebakaran kendaraan listrik. Sebab, sekarang ini penanganan kendaraan terbakar hanya untuk kendaraan dengan mesin konvesional.

Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil para agen pemegang merek dan distributor yang menjual kendaraan listrik di Indonesia untuk membahas cara mengatasi kebakaran mobil dan motor listrik.

“Kita akan undang para pemegang merek dan importir untuk membahas permasalahan ini. Kami akan meminta mereka untuk melatih personel polisi lalu lintas untuk menangani kebakaran kendaraan listrik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (2/2/2023).

Hendro menjelaskan, sejauh ini juga sudah berkomunikasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk membahas permasalahan ini. Tujuannya, jika ada mobil atau motor listrik yang terbakar, petugas bisa segera memutus aliran listrik dengan benar.

Platform mobil listrik Toyota, E-TNGA. (Toyota)

“Karena arus listrik pada kendaraan listrik cukup tinggi sehingga tidak boleh sembarangan ketika mengatasi kendaraan listrik yang terbakar,” tutur dia.

Sebagai contoh, kasus kebakaran mobil listrik di luar negeri yang saat kejadian langsung disiram air atau disemprot alat pemadam tidak terlalu signifikan mematikan api. Butuh teknik khusus agar bisa mematikan api, dan itu yang dibutuhkan Indonesia sekarang ini.

Sebelumnya, Pengamat otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Agus Purwadi mengatakan, SDM Indonesia belum mampu menangani kebakaran kendaraan listrik, bahkan pemerintah juga mengakui kondisi tersebut.

“Dimana masyarakat antusias (EV), maka safety belum siap. Jadi even menangani safety kendaraan listrik itu pemadam kebakaran kita juga belum siap. Butuh edukasi yang benar soal ini,” kata Agus.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )