Kaji Ulang Sanksi Tilang bagi Kendaraan yang Tidak Uji Emisi

Uji emisi (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta terus menggalakkan program uji emisi kendaraan bermotor agar kualitas udara di Ibu Kota ini menjadi lebih bersih sehingga bisa ramah lingkungan. Demi mendukung kegiatan itu, peraturan sanksi tilang juga kembali dikaji.

Tadinya kendaraan yang tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi akan dikenakan tilang. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemilik mobil dan sepeda motor agar melakukan uji emisi karena sudah difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kita akan kaji ulang. Kebijakan itu untuk mendukung kualitas udara di DKI menjadi lebih baik lagi,” ungkap Heru di Jakarta belum lama ini.

Menurut dia, sanksi tilang itu juga sudah sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Besaran dendanya, yakni motor Rp 250.000 sedangkan mobil Rp 500.000.

Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021) (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Heru melanjutkan, penerapan uji emisi kendaraan bermotor di DKI berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sanksinya bagi pemilik yang kendaraannya tidak lulus uji emisi atau tidak melakukan uji emisi selain tilang, adalah disinsentif parkir. Artinya, kendaraan itu akan dikenai tarif parkir tinggi.

Sejuh ini kata Heru jumlah kendaraan yang telah uji emisi tidak sebanding dengan total jumlah kendaraan di Jakarta, yang pada 2021 mencapai 21,7 juta unit berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta. Detilnya, 16,5 juta motor dan 4,1 juta mobil penumpang.

Maka dari itu dia mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan uji emisi sesuai ketentuan berlaku. “Bisa (koordinasi Polda untuk tilang uji emisi), bisa tanya ke Dinas (LH),” ujar Heru.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )