Insentif Mobil Listrik Pengurangan Pajak Bukan Uang Rp 80 Juta

Promosi Elektrifikasi, Puluhan Mobil Listrik Touring Jakarta-Bali (Wuling)

Promosi Elektrifikasi, Puluhan Mobil Listrik Touring Jakarta-Bali (Wuling)

JAKARTA, AVOLTA – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan pemerintah telah mengganti rencana skema insentif untuk pembelian mobil listrik, berupa penyesuaian atau pengurangan pajak. Sebelumnya, wacana subsidi untuk roda empat bertenaga baterai ini, adalah pengurangan harga jual sebesar Rp 80 juta per unit.

“Iya (bukan sibsidi Rp 80 juta), tapi penyesuaian pajak. Itu enggak (subsidi),” ujar Moeldoko saat di temui di gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lanjut Moeldoko, saat ini pihaknya belum dapat merinci jenis pajak mobil listrik yang akan disesuaikan. Ia hanya mengatakan, penyesuaian pajak mobil listrik ini akan berlaku bagi produk buatan dalam negeri.

“Detailnya di Kemenkeu, tapi untuk produk dalam negeri saja,” tegasnya.

Sebelumnya, memang untuk wacana subsidi mobil listrik Rp 80 juta, dan juga mobil hybrid Rp 40 juta diungkapkan oleh Menteri Peridustrian, Agus Gumiwang kartasasmita.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan insenitif untuk kendaraan listrik ini diberikan agar pasar tumbuh lebih besar, dengan minimal mencapai 20% atau 400 ribu unit pada 2025.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk insentif kendaraan listrik ini, mencapai Rp 5 triliun dan akan dibagi-bagi sesuai porsinya masing-masing, baik untuk mobil listrik, bus listrik, dan juga motor listrik.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )