Maaf, AISI Tidak Ikutan Konversi Motor Listrik

Konversi motor listrik Honda BeAT oleh bengkel Katros Garage. (MotorPlus)

JAKARTA, AVOLTA – Belakangan lagi ramai tentang program konversi sepeda motor listrik yang regulasinya sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan pada 2020, yakni Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Konversi motor listrik dilakukan pada motor berbasis bahan bakar. Modifikasi ini dilakukan bengkel dan teknisi yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kemenhub.

Bahkan, bengkel tersertifikasi itu juga wajib melakukan uji tipe pada hasil produk konversi motor listrik buat memastikan kesesuaian regulasi kendaraan termasuk soal keselamatan.

Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yang terdiri dari Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki, dan TVS sudah menyatakan bahwa tidak akan ikut melakukan konversi motor listrik.

Sekretaris Umum AISI Hari Budianto, anggota AISI tak akan menambah unit bisnis baru seperti bengkel konversi untuk konsumen.

“Jelas saja, kami core bisnisnya berbeda, mohon maaf. Jadi kami tidak bisa pindah bisnis tiba-tiba menjadi tukang konversi,” tutur Hari belum lama ini di Jakarta.

Menurut dia, program konversi motor listrik yang dimaksud pemerintah itu untuk mengedepankan keterlibatan bengkel umum dan UMKM, jadi bukan perusahaan asing yang sudah punya bisnis otomotif di dalam negeri.

“Jadi bukan pabrikan seperti para anggota kami, tetapi menyasar kepada para bengkel yang sudah tersertifikasi, dan para pelaku UMKM,” ungkap Hari.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )