Konversi Mobil Listrik Akhirnya Legal di Indonesia

Ilustrasi, pengecasan baterai mobil listrik – dok.European Commision

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah telah resmi mengeluarkan peraturan terkait konversi mobil konvesional (bensin dan solar) ke listrik. Dasar hukumnya, adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2022.

Dalam beleid tersebut, diatur berbagai ketentuan terkait konversi mobil konvensional ke listrik, mulai dari cara melakukan konversi, standar bengkel konversi, hingga kompononen apa saja yang diubah, dan juga uji tipe yang dilakukan setelah konversi.

Namun, terkait komponen apa saja yang diubah saat melakukan konversi mobil konvensional ke listrik, secara rinci dijabarkan di bab empat Permenhub.

Pertama, mobil yang dikonversi menjadi listrik memang harus registrasi dan identifikasi terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan surat BPKB dan STNK.

Lalu, untuk komponen yang diubah, antara lain motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

Baojun Kiwi, platform terbaru mobil listrik Cina, kreasi grup SGMW. (GMauthority)

Komponen baterai dan sistem pengatur penggerak motor listrik ini, diharuskan dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional. Selain itum komponen tersebut juga harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Sementara itu, terkait tempatnya, konversi harus dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi.

Kemudian, setiap mobil hasil konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berupa pengujian.

Permohonan pengujian diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan: fotokopi BPKB dan STNK, hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan oleh Polri, laporan pengujian atau sertifikasi baterai SNI atau standar internasional, diagram instalasi sistem penggerem motor listrik, diagram kelistrikan, sertifikat Bengkel Konversi; gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap mobil yang telah dikonversi; dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )