AHM Santai Hadapi Persaingan Konversi Motor Listrik

Konversi motor listrik skutik Honda BeAT oleh Katros Garage. (Katros)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah terbit.

Dalam aturan tersebut tertuang ketentuan teknis untuk masyarakat yang hendak melakukan konversi kendaraannya menjadi bertenaga listrik berbasis baterai.

Salah satu yang menjadi poin penting yakni harus dilakukan di bengkel atau Lembaga yang sudah mengantongi sertifikasi dari Direktur Jenderal baik itu dari tempat, teknisi, dan instalatur. Bengkel tersebut juga diwajibkan untuk memiliki alat uji dan keamanan serta keselamatan kerja yang memadai.

Menanggapi peraturan itu, PT Astra Honda Motor (AHM) ternyata tidak takut, karena secara pasar justru dipercaya bisa memperbanyak pilihan untuk konsumen dalam menentukan motor listrik.

“Justru konsumen akan punya banyak pilihan saja, dari memang motor yang sekarang ICE (mesin bensin) dipindahkan ke listrik, atau memang nanti akan menunggu dari motor-motor listrik yang dikeluarkan,” ungkap Marketing Director AHM Thomas Wijaya belum lama ini di Cikarang.

Menurut Thomas, konversi sepeda motor listrik ini dapat meningkatkan gairah pasar kendaraan listrik di Indonesia. Dengan demikian, kebutuhan konsumen akan kendaraan listrik bisa terpenuhi dengan berbagai model yang dipasarkan.

Perlu diketahui juga bahwa dalam beberapa waktu ke depan AHM akan meluncurkan motor listrik di Indonesia. Bahkan, Honda Motor Co Ltd memproyeksikan akan menjual 10 produk motor listrik hingga 2025 mendatang secara global.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )