Mobil Hidrogen Jadi Prioritas Pemerintah Bangun Industri EV

Mobil hidrogen Toyota (Carscoops)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah semakin serius untuk mengembangkan industri energi baru terbarukan (EBT), termasuk kendaraan listrik. Tidak hanya soal produknya, tapi juga dari segi ekosistemnya, dengan ditandai kolaborasi antara Kementerian BUMN dan berbagai perusahaan swasta.

Langkah tersebut, kemudian didukung oleh Kementerian Perindustrian. Dengan pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu sampai hilir, bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang mampu merajai atau menjadi produsen kendaraan listrik berdaya saing global.

Pada peta jalan industri otomotif nasional sendiri, Kemenperin menetapkan 20 persen penggunaan kendaraan berbasis baterai listrik pada 2025, seiring dengan upaya industri otomotif yang terus melakukan efisiensi untuk jenis teknologi Internal Combustion Engine (ICE), Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

“Ke depan, teknologi fuel cell berbasis hidrogen juga telah terdapat dalam peta jalan industri otomotif nasional, dengan semangat untuk menuju produksi industri kendaraan ramah lingkungan,” ucap Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, di Jakarta, ditulis Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, dalam pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit pada 2030, sehingga dengan angka tersebut akan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta Ton.

“Upaya strategis ini diharapkan pula dapat mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada 2030, dan 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon,” ucap Menperin.

Toyota bZ4X, mobil listrik hasil kolaborasi dengan Subaru mulai mendunia, mau masuk Indonesia. (Toyota/Paultan)

Sementara itu, terkait dukungan perkembangan kendaraan listrik di indonesia, yang sesuai dengan amanat Perpres 55/2019, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian.

Pertama, Permenperin Nomor 27, Tahun 2020, tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN), yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkat startegi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.

Kedua, Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

CATEGORIES
TAGS