Cara Kia Merayu Konsumen Supaya Beli Mobil Listrik

Kia EV6 (ist)

JAKARTA, AVOLTA – Memberikan insentif kepada pengguna mobil listrik bukan hanya dilakukan pemerintah, tetapi produsen otomotif juga harus melakukan agar mendorong konsumen menggunakan mobil ramah lingkungah ini.

Kini sudah banyak merek otomotif yang menjual kendaraan listrik memberikan insentif kepada pelanggannya, salah satunya Kia. Pabrikan asal Korea Selatan ini memberikan pengisian gratis daya baterai hingga 1.000 kWh bagi pembeli Kia EV6 melalui Kerjasama dengan Electry America.

Atas perjanjian tersebut kedua pemilik mobil listrik kia EV6 itu bisa mengemudi dengan tenaga listrik tanpa biaya pengisian sampai 5.600 km hingga 6.400 km. Jadi para pengguna Kia EV6 bisa melakukan pengecasan baterai secara gratis sesuai perjanjian tersebut.

“Kami sedang melakukan perubahan penting ke era elektrifikasi dan All New EV6 adalah Langkah besar pertama ke arah sana, didukung oleh platform E-GMP perusahaan yang canggih di bidangnya,” ungkap COO & EVP Kia America Steve Center dalam siaran resmi, Kamis (24/2/2022).

Apabila dikalkulasikan, pemilik Kia EV6 ini memiliki waktu tiga tahun sejak tanggal pembelian untuk menggunakan 1.000 kWh pengisian daya gratis. Artinya sangat diuntungkan jika masyarakat menggunakan mobil listrik itu, karena selain menghemat pengeluaran juga membantu mengurangi emisi gas buang.

Indonesia

Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. ANTARA

Bukan Cuma di luar negeri, meski bukan Kia, tetapi pemerintah Indonesia juga memberikan perlakuan yang sama kepada pengguna kendaran listrik. Meski tidak sebanyak luar negeri, tetapi setidaknya banyak keuntungan jika pakai mobil atau motor listrik.

Salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada pengguna kendaran listrik, yaitu insentif berbasis pajak emisi dan berlaku pada 16 Oktober 2021.

Insentif itu tertuang dalam aturan termasuk tarif PPnBM 0 persen bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicle (BEV) atau fuel cell electric vehicle.

Bahkan yang sedang disiapkan lagi, yaitu pemberian tarif curah sebesar Rp 714 per kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 per kWh.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )