Kasus Omicron Naik, Ada Dispensasi Perpanjangan SIM

JAKARTA, AVOLTA –  Kasus positif Covid-9 varian Omicron terus meningkat. Pemerintah pun kembali menerapkan PPKM level 3 di sejumlah wilayah Jawa-Bali. Langkah dari Korlantas Polri untuk membantu mengurangi kerumunan maka diberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dispensasi ini diberlakukan selama pemerintah menerapkan PPKM Level 3 atau pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya habis 8-14 Februari 2022. Kebijakan ini juga bisa diperpanjang atau mengikuti aturan pemerintah terkait PPKM.

“Jadi yang masa berlakunya habis dari periode itu bisa diperpanjang pada tanggal 15 sampai 21 Februari 2022,” ungkap Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Dirregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri di Jakarta, Senin (4/2/2022).

Apabila masa berlaku dispensasi ini sudah selesai, maka perpanjangan SIM sudah tidak bisa dilakukan lagi. Pemohon yang bersangkutan harus kembali membuat SIM baru dengan prosedur seperti pembuatan SIM awal.

Selama PPKM Level 3 ini, untuk pelayanan SIM di Satpas dan SIM keliling tentunya kata Faisal menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerh, yaitu mengurangi kapasitas hingga 50 persen.

“Kalau yang wilayahnya menerapkan PKM level 1 maka pelayanan dapat melayani maksimal 75 persen dari kapasitas normal,” tutur Faisal.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )