Gawat, Pasang Roof Box di Mobil Bisa Ditilang

Ilustrasi roof box juga jadi salah satu tren modifikasi di dunia, termasuk Indonesia. (Dispoly Indonensia)

JAKARTA, AVOLTA – Bagi pemilik mobil, terkadang ingin memiliki mobil dengan daya tampung barang yang besar. Saat sudah tidak muat di dalam kabin, biasanya ditambahkan aksesoris salah satunya roof box, yang terpasang di atap kendaraan.

Dijelaskan Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Roof Box yang dipasang di kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang.

“Apapun yg merubah bentuk dimensi dan daya angkut kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah, adalah pelanggaran,” jelas Budiyanto kepada Avolta, melalui pesan elektronik.

Lanjut Budiyanto, dengan memasang Roof box di atas mobil berarti melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan.

Pemasangn roof box di mobil (OLX.co.id)

“Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif, bahwa dengan adanya Roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,” ucap Budiyanto.

Pasal 50 ayat ( 1 ) Undang – Undang No 22 th 2009 ttg LLAJ menjelaskan, uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe  pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa ranmor).

Hal ini dipertegas dalam peraturan Pemerintah No 55 th 2012 tetang kendaraan, pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat ( 2 ) dan ayat 7 (dalam rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor), antara lain : kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi,mesin dan kemampuan daya angkut.

“Pemasangan Roof Box akan melanggar rancangan tehnis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan berpengaruh terhadap keseuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan, termasuk adanya ubahan dimensi dan kemampuan daya angkut,” ucap Budiyanto lagi.

Pelanggaran dengan memodifikasi dengan cara menambah Roof box di atas mobil dapat diduga melanggar persyaratan tehnis dan laik jalan, sebagai mana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat ( 2 ) Undang – Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah).

CATEGORIES
TAGS